<p data-end="392" data-start="76">Pada Rabu, 22 Januari 2025, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pererenan menerima kunjungan dari BPD Desa Pangsan dalam rangka studi tiru terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Perbekel Desa Pangsan. Kunjungan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Lt. III Kantor Perbekel Pererenan.</p> <p data-end="834" data-start="394">Dalam kegiatan ini, Perbekel Pererenan yang diwakili oleh Sekretaris Desa serta Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pemerintahan Desa Pererenan. Turut hadir anggota BPD dari kedua desa serta perwakilan unsur terkait. Studi tiru ini bertujuan untuk mempelajari mekanisme dan tata cara pelaksanaan PAW Perbekel yang telah diterapkan di Desa Pererenan sebagai referensi bagi BPD Desa Pangsan dalam menjalankan proses serupa.</p> <p data-end="1168" data-start="836">Ketua BPD Desa Pererenan yang diwakili oleh Wakil Ketua BPD Desa Pererenan dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan dalam menjalankan proses PAW sangat bergantung pada pemahaman regulasi serta sinergi antara BPD, Pemerintah Desa, dan Masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik inisiatif BPD Desa Pangsan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam forum ini.</p> <p data-end="1518" data-start="1170">Dalam sesi diskusi, Sekdes dan Plt Kasi Pemerintahan Desa Pererenan memaparkan tahapan serta pengalaman mereka dalam menjalankan PAW Perbekel sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peserta dari BPD Desa Pangsan juga aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai aspek teknis serta tantangan yang mungkin akan dihadapi dalam proses PAW di Desa Pangsan.</p> <p data-end="1878" data-is-last-node="" data-start="1520">Kunjungan ini diakhiri dengan harapan agar studi tiru ini dapat memberikan manfaat bagi BPD Desa Pangsan dalam menjalankan proses PAW Perbekel dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pertemuan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antardesa dalam berbagi pengalaman dan praktik dalam tata kelola pemerintahan desa.</p>
BPD Desa Pererenan Terima Kunjungan Studi Tiru dari BPD Desa Pangsan
11 Feb 2025