<p data-end="116" data-start="0">Pererenan, 15 Maret 2025 – Dinas Perhubungan Kabupaten Badung melakukan pengecekan lokasi untuk rencana pemasangan papan himbauan dilarang parkir di area Jalan Pantai Pererenan. Langkah ini dilakukan untuk menata arus lalu lintas dan menciptakan ketertiban di kawasan yang semakin ramai dikunjungi wisatawan.</p> <p data-end="752" data-start="434">Dalam pengecekan ini, Kasi Pemerintahan, Linmas Desa Pererenan, dan Pamdes Pererenan turut serta dengan Dishub Badung untuk meninjau lokasi dan ditemukan banyak kendaraan, terutama<b> </b>mobil transportasi online, yang parkir sembarangan di atas trotoar dan mangkal di sepanjang jalan. Kondisi ini menyebabkan gangguan bagi pejalan kaki serta mempersempit ruang lalu lintas, yang berpotensi menimbulkan kemacetan di jam-jam sibuk.</p> <p data-end="1066" data-start="754">"Kami masih dalam tahap pengecekan untuk menentukan titik-titik strategis pemasangan papan himbauan dilarang parkir. Harapannya, dengan adanya rambu ini nanti, masyarakat lebih disiplin dalam memarkir kendaraannya dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir," ujar salah satu petugas Dishub Badung.</p> <p data-end="1324" data-start="1068">Rencananya, papan himbauan ini akan dipasang di beberapa titik yang dianggap rawan parkir sembarangan. Selain itu, Dishub Badung juga akan melakukan sosialisasi kepada para pengendara agar lebih tertib dalam mematuhi aturan lalu lintas.</p> <p data-end="1549" data-is-last-node="" data-is-only-node="" data-start="1326">Dengan adanya langkah ini, diharapkan kondisi lalu lintas di Jalan Pantai Pererenan menjadi lebih tertata, memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki, serta mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat parkir tidak teratur.</p>
Pengecekan Lokasi untuk Pemasangan Papan Himbauan Dilarang Parkir di Jalan Pantai Pererenan
15 Mar 2025