<p data-end="448" data-start="107">Pererenan, 29 Januari 2026 – Kelian Banjar Dinas se-Desa Pererenan bersama Pengawas Lingkungan Hidup dari DLHK Kabupaten Badung menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan permukiman Br. Tiying Tutul. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan sekitar.</p> <p data-end="788" data-start="450">Dalam kegiatan tersebut, Kelian Banjar Dinas dan Pengawas Lingkungan Hidup memberikan himbauan kepada pihak proyek agar tidak melakukan pembakaran sampah serta tidak membuang limbah secara sembarangan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di kawasan permukiman.</p> <p data-end="1102" data-start="790">Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak, khususnya pelaku usaha dan proyek pembangunan, dapat semakin meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah dan limbah sesuai ketentuan yang berlaku. Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak bersama yang harus dijaga secara berkelanjutan.</p> <p data-end="1274" data-start="1104">Mari bersama-sama menjaga lingkungan dengan mematuhi aturan dan saling mengingatkan demi terciptanya Desa Pererenan yang bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.</p>
Menindaklanjuti Laporan Pencemaran Lingkungan di Wilayah Br. Tiying Tutul
30 Jan 2026